Allah Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa`: 19)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Yakni: Menetapkan saksi atas siapa saja yang menelantarkan hak kedua orang itu. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
Dari Hakim bin Mu’awiyah Al-Qusyairi dari ayahnya dia berkata: Aku pernah bertanya. “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang di antara kami atas dirinya? Beliau menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Daud no. 2142)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Sebagaimana suami punya hak dari istrinya maka sebaliknya istri juga punya hak dari suaminya. Suami wajib memperlakukan mereka dengan baik sebagaimana mereka senang diperlakukan dengan baik oleh istrinya, bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam menjadikan hal itu sebagai tanda kesempurnaan iman seorang suami. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga merupakan faktor yang sangat penting. Karena dengan memperhatikan hal tersebut maka hubungan keduanya akan senantiasa harmonis, dan sebaliknya akan menyebabkan perpecahan di antara keduanya. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya sangat menekankan masalah hak dan kewajiban suami istri ini, karena suatu umat itu lahir dari keluarga. Jika keluarganya baik maka akan baik umat yang lahir darinya, dan demikian pula sebaliknya. Karenanya suami mana saja yang menelantarkan hak istrinya maka secara tidak langsung dia telah menjadi sebab dari rusaknya keluarganya dan baginya dosa yang sangat besar. Di antara hak istri dari suaminya adalah:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku telah menetapkan sanksi atas hak dua orang yang lemah, yaitu hak anak yatim dan hak seorang wanita.” (HR. Ahmad no. 9289, Ibnu Majah no. 3668, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1015)Yakni: Menetapkan saksi atas siapa saja yang menelantarkan hak kedua orang itu. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَإِذَا شَهِدَ أَمْرًا فَلْيَتَكَلَّمْ بِخَيْرٍ أَوْ لِيَسْكُتْ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ إِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kemudian dia menyaksikan suatu peristiwa, hendaklah dia berbicara dengan baik atau diam. Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas. Jika kamu berusaha untuk meluruskannya niscaya akan patah, tapi jika kamu membiarkannya maka dia akan senantiasa bengkok. Karenanya berwasiatlah terhadap wanita dengan kebaikan.” (HR. Al-Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 1568)Dari Hakim bin Mu’awiyah Al-Qusyairi dari ayahnya dia berkata: Aku pernah bertanya. “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang di antara kami atas dirinya? Beliau menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istrinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1162)Sebagaimana suami punya hak dari istrinya maka sebaliknya istri juga punya hak dari suaminya. Suami wajib memperlakukan mereka dengan baik sebagaimana mereka senang diperlakukan dengan baik oleh istrinya, bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam menjadikan hal itu sebagai tanda kesempurnaan iman seorang suami. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga merupakan faktor yang sangat penting. Karena dengan memperhatikan hal tersebut maka hubungan keduanya akan senantiasa harmonis, dan sebaliknya akan menyebabkan perpecahan di antara keduanya. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya sangat menekankan masalah hak dan kewajiban suami istri ini, karena suatu umat itu lahir dari keluarga. Jika keluarganya baik maka akan baik umat yang lahir darinya, dan demikian pula sebaliknya. Karenanya suami mana saja yang menelantarkan hak istrinya maka secara tidak langsung dia telah menjadi sebab dari rusaknya keluarganya dan baginya dosa yang sangat besar. Di antara hak istri dari suaminya adalah:
- Secara umum memperlakukan istrinya dengan perlakuan yang dia senang jika istrinya memperlakukan dia seperti itu.
- Menasehati istrinya dengan kebaikan.
- Bersabar dalam menasehatinya dan penuh hikmah di dalamnya. Tidak keseringan dinasehati sehingga membuatnya bosan atau membangkang dan tidak juga terlalu jarang sehingga membuatnya keluar dari akhlak seorang muslimah yang baik.
- Memberinya makan dari makanan yang dia makan.
- Memberinya pakaian semisal dengan pakaian yang dia gunakan. Kadar minimal wajibnya adalah memberikan kepada istrinya pakaian yang bisa menutupi auratnya.
- Tidak boleh memukul wajahnya.
- Tidak boleh mencelanya.
- Tidak boleh mendoakannya dengan doa yang jelek.
- Tidak memboikot dia kecuali di dalam rumah, yakni tidak menyuruhnya keluar dari rumah.
- Tidak membencinya dengan kebencian yang sangat, karena tentu masih ada perkara baik dari sisi lain yang dia senangi dari istrinya.
[Dari Al-Atsariyyah]
0 Comments