Dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ  وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ  حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ  رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ  مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ  فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah  shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya,  niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh  aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan,  kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa  orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri  shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 141  dan Muslim no. 651)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى  فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى  الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا  وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ  نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan  berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan  menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun  memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang,  beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat  (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah  seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (HR. Muslim no. 653)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dia berkata:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى  هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ  لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى  وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي  بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ  لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ  لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ  يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ  لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً  وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ  عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ  يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
“Siapa yang berkehendak menjumpai Allah besok (hari kiamat) sebagai  seorang muslim, hendaklah dia menjaga shalat wajib yang lima ini,  dimanapun dia mendengar panggilan shalat itu. Karena sesungguhnya Allah  telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan  sesungguhnya semua shalat di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau  seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana shalatnya  orang yang tidak hadir (shalat jamaah) karena dia berada di rumahnya,  berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan sekiranya  kalian meninggalkan sunnah-sunnah nabi kalian, niscaya kalian akan  tersesat. Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju  salah satu masjid yang ada, melainkan Allah akan menulis kebaikan  baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat  derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami  (para sahabat), tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah,  melainkan dia seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Sungguh  dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga  diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)
Penjelasan ringkas:
Shalat berjamaah termasuk dari syiar-syiar Islam yang paling nampak, yang Allah Ta’ala telah wajibkan kepada segenap lelaki balig dari kalangan kaum muslimin, karena padanya terkandung manfaat yang sangat besar. Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya mengerjakan shalat secara berjamaah sangatlah banyak, karenanya yang wajib atas seorang muslim adalah menaruh perhatian besar mengenai urusan shalat berjamaah dan hendaknya dia bersegera dalam menunaikannya, sebagai realisasi dari perintah Allah dan Rasul-Nya dan agar dia terhindar dari penyerupaan kepada orang-orang munafik.
Shalat berjamaah termasuk dari syiar-syiar Islam yang paling nampak, yang Allah Ta’ala telah wajibkan kepada segenap lelaki balig dari kalangan kaum muslimin, karena padanya terkandung manfaat yang sangat besar. Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya mengerjakan shalat secara berjamaah sangatlah banyak, karenanya yang wajib atas seorang muslim adalah menaruh perhatian besar mengenai urusan shalat berjamaah dan hendaknya dia bersegera dalam menunaikannya, sebagai realisasi dari perintah Allah dan Rasul-Nya dan agar dia terhindar dari penyerupaan kepada orang-orang munafik.
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah  adalah:
1.    Perintah Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah, “Dan dirikanlah  shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.”  (QS. Al-Baqarah: 43).
Imam Al-Kasani berkata dalam Al-Badai’ Ash-Shana’i (1/155), “Allah  Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, dan yang  demikian itu dengan cara bergabung dalam ruku’. Maka ini merupakan  perintah menegakkan shalat berjama’ah.”
2.    Adapun perintah Nabi alaihishshalatu wassalam, maka disebutkan  dalam hadits Malik bin Al-Huwairits dimana beliau bersabda, “Apabila  telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang di antara kalian adzan  dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian.”  (HR. Al-Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)
Maka di sini beliau memerintahkan mereka untuk berjamaah dimana salah  seorang di antara mereka menjadi imam.
3.    Juga perintah beliau kepada orang buta yang terdapat dalam  hadits Abu Hurairah di atas. Dimana dia kesulitan untuk tidak hadir  berjamaah, akan tetapi berhubung dia mendengar azan maka Nabi  alaihishshalatu wassalam tetap memerintahkannya. Maka bagaimana lagi  yang bisa dengan mudah mendatangi shalat berjamaah???
4.    Dan cukuplah yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah  tatkala Allah Ta’ala menurunkan satu syariat khusus yaitu shalat  berjamaah dalam keadaan khauf (takut/perang). Allah Ta’ala berfirman,  “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu  hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan  dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata”. (QS.  An-Nisa`:102)
Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata dalam Al-Ausath (4/135),  “Tatkala Allah memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan takut, maka  ini menunjukkan shalat berjamaah dalam keadaan aman lebih wajib lagi.”
Sekali lagi, hukum wajib ini berlaku bagi setiap lelaki yang sudah  balig. Adapun bagi kaum wanita, maka disunnahkan baginya untuk shalat di  rumahnya berdasarkan beberapa hadits yang ada. Hanya saja dibolehkan,  bukan disunnahkan, baginya untuk keluar shalat di masjid dengan beberapa  persyaratan yang tersebut dalam hadits-hadits yang shahih. Insya Allah  hukum shalat di masjid bagi wanita akan kami jelaskan pada tempatnya,  wallahul musta’an.
Wassalam, Abu Muawiah
 





 
 
 
 



0 Comments